Hero section image background

Profil PPID

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Bakesbangpol Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

PPID

-

Visi

Menjadikan Jawa Barat sebagai Provinsi yang terbuka dan Informatif

Misi 

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggungjawab
  2. Membangun Forum Koordinasi PPID Kab/Kota yang solid/

 

Tugas dan Fungsi

 

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

 

Fungsi

Sebagai PPID Pelaksana, PPID Bakesbangpol Jabar mempunyai fungsi :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Struktur PPID

 

Surat Keputusan dan Penetapan PPID

Untuk melihat Surat Keputusan Penetapan PPID Bakesbangpol Jabar dapat dilihat pada tautan di sini :