Pelapor mengisi formulir pengaduan dengan melengkapi informasi yang dibutuhkan, antara lain:
Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku);
Identitas pihak yang dilaporkan;
Uraian atau kronologi kejadian;
Waktu dan tempat kejadian;
Informasi pendukung lainnya yang relevan.
Pelapor melampirkan bukti pendukung berupa dokumen, foto, video, rekaman, atau bukti lain yang dapat memperkuat laporan yang disampaikan.
Laporan yang disampaikan sebaiknya memenuhi unsur 4W+1H, yaitu:
What (Apa) : bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan yang terjadi;
Who (Siapa) : pihak yang diduga terlibat;
When (Kapan) : waktu kejadian;
Where (Di mana) : lokasi kejadian;
How (Bagaimana) : cara atau modus terjadinya pelanggaran.
Tim pengelola WBS melakukan verifikasi dan telaah awal terhadap laporan yang diterima untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian informasi.
Laporan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kepentingan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan;
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
Gratifikasi dan pungutan liar;
Benturan kepentingan;
Penyalahgunaan aset atau fasilitas negara;
Pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai;
Tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.